Pemerintahan Daerah Diatur Dengan Undang Undang Yaitu. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangĀ-undang.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Untuk mencapai tujuan Negara di Bidang Kesejahteraan Rakyat perlu dilakukan pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga terjalin kinerja yang baik. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangĀ-undang. Ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.