Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara Dalam Piagam Jakarta. Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut. Rumusan pertama yang berisi : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin.
Rumusan hasil Panitia Sembilan itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Yamin, juga mengajukan usulan tertulis tentang rumusan dasar Negara Kebangsaan dengan rumusan yaitu. Rumusan pertama yang berisi : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin.
Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi.
Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar dalam.
Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia.