Kekuasaan Legislatif Di Indonesia Dipegang Oleh. Legislatif ini juga dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, serta asembli nasional. Didalam Sistem Presidensial, legislatif ini merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif.
Ketiga kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horizonatal. Saat ini, kekuasaan legislative dipegang oleh jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
Di Indonesia, pelaksanaan kekuasaan moneter menjadi kewenangan BANK INDONESIA (BI) / Bank Sentral.
Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu.
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Legislatif ini juga dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, serta asembli nasional. Indonesia adalah salah satu negara Demokrasi yang menggunakan sistem Trias Politika, dan kekuasaan negara Indonesia terbagi atas tiga macam yaitu kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden, gubernur, walikota, dan lainnya, kekuasaan Yudikatir dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan komisi Yudisial, dan kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR, DPR dan DPD Pengertian Kekuasaan.