Mempunyai Kekuasaan Untuk Menetapkan Uud Melantik Presiden Serta Mengubah Uud. Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif ( executive Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk · Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. · Susunan keanggotaanya berubah, yaitu · Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya. Tugas utama MPR adalah mengubah dan mengadopsi konstitusi. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan. * Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan Konstitutif ialah kekuasaan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna.