Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Mempunyai Tugas. BKKBN mempunyai tugas: "Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana". Article: Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKKBN menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi, meliputi: Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan. Article: TEKANAN EKONOMI DAN STRATEGI KOPING KELUARGA PETANI DI DAERAH RAWAN BANJIR Economic Pressure and Coping Strategies of Farmer Family in Flash Flood Areas.
Kampung KB diharapkan akan membuat Program KB.
Pada tingkat regional dan nasional, data diperoleh dengan menambahkan satu catatan kedalam catatan lain untuk semua penduduk desa.
Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana Fungsi : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKKBN menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di. Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.