Kementerian Yang Bertugas Melakukan Sinkronisasi Dan Koordinasi Kementerian Kementerian Yang Berada Di Lingkup Tugasnya Adalah. Daftar Kementerian yang ada di Indonesia beserta nama singkatan atau kependekannya adalah sebagai berikut di bawah ini D. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bidang di Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan. Daftar Kementerian yang ada di Indonesia beserta nama singkatan atau kependekannya adalah sebagai berikut di bawah ini D. BPPT adalah Lembaga yang berada dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas LAPAN adalah Lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. "Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Inspektorat Jenderal, berdasarkan Perpres tersebut, berada di bawah dan bertanggung jawab "Tata Kerja Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam.
Kementerian berkedudukan di ibu kota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Daftar Kementerian yang ada di Indonesia beserta nama singkatan atau kependekannya adalah sebagai berikut di bawah ini D.
Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang sudah diletakkan di bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung. Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya: Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya. b. BPPT adalah Lembaga yang berada dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas LAPAN adalah Lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. "Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Inspektorat Jenderal, berdasarkan Perpres tersebut, berada di bawah dan bertanggung jawab "Tata Kerja Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam.