Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Pancasila memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila memuat gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal.
Kami juga berterima kasih kepada Ibu Nufikha Ulfah, M. Jika dasar negara diganti , runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Arti kedudukan Pancasila merupakan sebagai dasar negara sesuai dengan kesepakatan para pendiri bangsa (the founding father) yaitu Mr.
Kami juga berterima kasih kepada Ibu Nufikha Ulfah, M. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengembalikan Pancasila sebagai pedoman bagi para penyelenggara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia Saat ini perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.