Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pembuktian kasus kekerasan seksual adalah tanggung jawab aparat penegak hukum. Berikut kakak akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Sementara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan (violence against women), dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Presiden Abdurahman Wahid juga memisahkan fungsi dan tugas TNI dan Polri, termasuk membubarkan Bakorstanas serta mekanisme Litsus. Halaman resmi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Adapun ranah negara, pelaku kekerasan merupakan aparatur negara dalam kapasitas tugas.
Secara historis, Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan.
Halaman resmi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan.