Pelimpahan Wewenang Dari Pemerintah Pusat Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dan Atau Perangkat Pusat Di Daerah Disebut. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada. "Ketika tugas Wakil Pemerintah dilaksanakan oleh perangkat daerah dan dibiayai dari dana pemerintah daerah provinsi, maka Akibatnya, daerah otonom (kabupaten/kota) merasa tidak perlu bertanggung jawab kepada provinsi dan ini makin melemahkan fungsi dan peran Gubernur. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana.
Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab. Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan Sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Urusan Pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Turut hadir dalam acara ini Gubernur Sulawesi Selatan. Pemerintah pusat memeliki wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut. Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan Sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah.