Penyelenggara Negara Sebagai Pelaksana Fungsi Konstitutif Ialah. Jawaban yang benar untuk pertanyaan itu: Penyelenggaraan negara sebagai pelaksana fungsi konstitutif adalah - id-eduanswers.com. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan.
Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara Dalam bukunya "The Modern State", Robert M Mac Iver menyatakan : "Negara ialah persekutuan manusia Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur.
Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh.
Jadi pengakuan itu memang konstitutif sifatnya, tetapi ada kewajiban bagian Negara-negara biasanya memberikan atau menolak memberikan pengakuan atas dasar prinsipĀ-prinsip hukum atau berdasarkan preseden. Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Negara Indonesia sebagai negara hukum tidak selayaknya membiarkan kondisi demikian.