Tugas Lembaga Legislatif Adalah. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang.
Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif, atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Sedangkan Lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi.
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Lembaga legislatif adalah perwakilan rakyat kepada tokoh politik untuk diberikan mandat dalam mengawasi tugas dan wewenang yang dilakukan lembaga eksekutif. Tugas wakil adalah mengambil alih tugas dan jabatan jika presiden berhalangan. Tugas-Tugas Lembaga Negara - Peran lembaga negara yang utama adalah sebagai pelaksana kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dimana setiap kekuasaannya dikuasai oleh lembaga yang Nah, kita telah membahas tentang tugas-tugas lembaga negara.