Penyerahan Wewenang Pemerintah Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Otonom Disebut. Pemerintahan pusat merupakan penyelenggara pemerintahan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat oleh pemerintah Asas Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari. Namun, biasanya suatu pemerintahan pusat yang merupakan pemerintahan lebih tinggi dari pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk menyerahkan urusan kepada pemerintahan daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang di berikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Berikut beberapa contoh penerapan sistem desentralisasi diantaranya yaitu Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus. Hasil pelimpahan wewenang tersebut yaitu terbentuknya daerah otonom atau otonomi daerah, yakni adanya kebebasan pemerintah daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.