Menurut Teori Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia Menganut Sistem. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Dapat disebutkan pula bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu atau Trias Politica. Bisa juga negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Indonesia menganut sistem presidensil, yang secara formal Konstitusi negara bagian harus mengadopsi konstitusi federal.
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu.
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal. Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan.