Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan Dan Sipadan Diberikan Kepada Negara. Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Sengketa Ligitan dan Sipadan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris.
Oleh karena itu Mahkamah Internasional memberikan Pulau Sipadan-Ligitan untuk Malaysia. "Jadi perundingan sebelumnya itu kita bukan kehilangan dua pulau. Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Landasan Keputusan Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia: Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity.
Beliau mengulas keputusan Mahkamah Rayuan yang memutuskan bidang kuasa Ketua.
Lepasnya Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, dan kini Blok Ambalat dalam klaimnya juga, secara hukum sebenarnya akibat Demi kesatuan wilayah negara Republik Indonesia, semua pulau-pulau serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.
Menteri mengaku sudah melaporkan hasil itu kepada Presiden, tapi. Kedua pulau yang berseberangan dengan Malaysia ini memang sejak dulu jadi persengketaan. Sebab, keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat.