Undang Undang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana. Berbagai undang-undang terkait pertanahan dan pengelolaan kekayaan alam, seperti kehutanan, mendelegasikan pengaturan dan pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu kepada pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Berbagai undang-undang terkait pertanahan dan pengelolaan kekayaan alam, seperti kehutanan, mendelegasikan pengaturan dan pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu kepada pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana. Untuk mencapai tujuan Negara di Bidang Kesejahteraan Rakyat perlu dilakukan pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga terjalin kinerja yang baik.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Berbagai undang-undang terkait pertanahan dan pengelolaan kekayaan alam, seperti kehutanan, mendelegasikan pengaturan dan pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat itu kepada pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Untuk mencapai tujuan Negara di Bidang Kesejahteraan Rakyat perlu dilakukan pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga terjalin kinerja yang baik. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.