Urusan Pemerintah Daerah. Dosen Pengampu : Resma Bintani Gustaliza. Urusan pemerintah pusat yang pertama adalah pemerintahan absolut.
Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dari daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintah pusat yang pertama adalah pemerintahan absolut. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. : direktur sinkronisasi urusan pemerintahan daerah II.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah.
Urusan Pemerintah Daerah meliputi urusan absolut konkruen (yang terdiri atas urursan wajib dan urusan tambahan) dan urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas. H Fakultas Hukum - Universitas BungHatta.