Kewajiban Warga Negara Dalam Usaha Bela Negara Diatur Dalam Uud Pasal. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Di dalam suatu negara, baik itu negara apapun, setiap warga negara nya harus memiliki hak dan kewajiban.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah terus melakukan transaparansi dan akuntabilitas untuk. kewajiban Warga Negara dalam Berdemokrasi (diatur Undang-Undang). Seorang warga negara mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki terhadap negaranya. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.
Untuk beberapa orang, melaksanakan kewajiban ini memberikan kebanggaan karena partisipasinya mendukung negara.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.
Baik kewajiban maupun hak warga negara ini didapatkan oleh tiap-tiap orang yang memenuhi syarat sebagai warga negara. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah terus melakukan transaparansi dan akuntabilitas untuk. kewajiban Warga Negara dalam Berdemokrasi (diatur Undang-Undang). Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.