Jelaskan Ketentuan Santunan Cacat Dalam Jaminan Kecelakaan Kerja. Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Tulisan ini menyambung masalah cara klaim atau mengajukan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja bagi PNS di PT Taspen.
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya. Apabila tenaga kerja meninggal maka otomatis ahli waris akan menerima sejumlah santunan baik itu berupa uang pemakaman ataupun santunan uang.
JKK ( jaminan Kecelakaan Kerja ) Merupakan program perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan penggantian pendapatan berupa santunan dan kompensasi, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari.
Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya.
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh. Kecelakaan kerja yang terjadi pada tenaga kerja terkadang dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia.