Kekuasaan Negara Menurut John Locke Yaitu. John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Macam-macam kekuasaan negara dan pembagiannya menurut John Locke & Montesquieu beserta pengertian & teori Trias Politika (legislatif, eksekutif Berdasarkan teori kedaulatan, terdapat dua versi pembagian kekuasaan negara, yaitu pembagian kekuasaan menurut John Locke dan pembagian.
John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang. Kekuasan Negara menurut Locke juga harus dibatasi, dibagi dalam tiga kekuasaan yaitu pembuat undang-undang(legislative), Pelaksana Undang-undang Pembagian kekuasan ini menurut John Locke dilakukan untuk menghindarkan adanya pemusatan kekuasaan pada satu pihak yang.
Tetapi menurutnya keduanya harus terpisah satu sama lain.
John Locke adalah seorang ahli pikir tentang negara dan hukum serta penganut aliran hukum alam,walaupun dalam mengemukakan pendapatnya berbeda dengan yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes.
Kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian. Menurun John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah : Kekuasaan Legislatif Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik dilakukan lembaga tersendiri maupun bersama lembaga. Semoga bermanfaat bagi kalian dalam menjawab dan mempelajari tentang Hak Hak.