Deklarasi Djuanda Menyatakan Bahwa Indonesia Menganut Prinsip. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip prinsip negara kepulauan yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Jadi, Deklarasi Djuanda menyetakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan "Archipelagic State" yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut negara kepulauan yang berdasar pada prinsip Archipelago State.
Deklarasi Djuanda adalah Pengumuman Pemerintah yang dirumuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Ir.
Pernyataan ini membuat Indonesia menganut prinsip Archipelago State Sejarah Deklarasi Djuanda begitu panjang.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Hal itulah yang pada akhirnya melandasi dibuatnya deklarasi Djuanda, sehingga menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan yang artinya Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelago state. Artinya Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan atau archipelago state.