Jelaskan Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Uud. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar b.
Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Nah, ternyata pembukaan UUD itu nggak hanya teks panjang yang wajib dibaca ya? Untuk itu saya menggunakan kategorisasi sederhana tiga dimensi filosofis, yakni ontologis, epistemologis.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini dalam 'pembukaan' mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang.
Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Untuk itu saya menggunakan kategorisasi sederhana tiga dimensi filosofis, yakni ontologis, epistemologis. Alinea ketiga berbunyi : Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini.