Jelaskan Ketentuan Santunan Cacat Dalam Jaminan Kecelakaan Kerja

Ayo Belajar Bersama.

Jelaskan Ketentuan Santunan Cacat Dalam Jaminan Kecelakaan Kerja. Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Tulisan ini menyambung masalah cara klaim atau mengajukan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja bagi PNS di PT Taspen.

[video]Perlindungan TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan – BPJS ...
[video]Perlindungan TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan – BPJS ... (Nellie Johnson)
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya. Apabila tenaga kerja meninggal maka otomatis ahli waris akan menerima sejumlah santunan baik itu berupa uang pemakaman ataupun santunan uang.

JKK ( jaminan Kecelakaan Kerja ) Merupakan program perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan penggantian pendapatan berupa santunan dan kompensasi, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari.

Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya.

Hkm ketenagakerjaan

Pelaksanaan Prosedur Keamanan dan Keselamatan Kerja di ...

Jaminan Kematian Dan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS ...

Hkm ketenagakerjaan

Pedoman Baru Penentuan Kecelakaan Kerja Dan Kreteria Tewas ...

Sosialisasi bpjs umum

Return to Work BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Online

Mengenal Layanan Online BPJS Ketenagakerjaan Co Id - Cek ...

ISLAMIC BANKING: TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP ...

Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh. Kecelakaan kerja yang terjadi pada tenaga kerja terkadang dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia.